artikel
BUKU-BUKU TERLARANG TAHUN 1991-1995
Ketika buku Nyanyi Sunyi Seorang Bisu dan Memoar Oei Tjoe Tat
diluncurkan, orang yang kebetulan “telanjur” memiliki dan membacanya
sudah menduga-duga bahwa dua buku ini akan dilarang. Dugaan itu
ternyata tidak keliru. Meski terbit dalam kurun waktu berbeda,
keduanya dinyatakan terlarang karena alasan-alasan tertentu. Buku
Nyanyi Sunyi Seorang Bisu karangan Pramoedya Ananta Toer, misalnya,
dianggap berisi tulisan sesat yang bisa menciptakan opini keliru
tentang pemerintah Indonesia. Sementara buku Memoar Oei Tjoe Tat
dianggap menyesatkan, memutarbalikkan fakta sejarah, serta merendahkan
pemerintah Orde Baru dan pemimpin nasional.
Bagi pembaca buku yang well-informated dan mampu membaca situasi
politik Indonesia, menilai buku yang kelak bakal dilarang (atau
setidak-tidaknya kontroversial), tidaklah terlalu sulit. Ada beberapa
rumus yang menjadi dasar pelarangan. Apakah misalnya buku tersebut
menyangkut SARA (suka, agama, ras, dan antargolongan), mendiskreditkan
pemerintah dan kepala pemerintahan yang sah, atau buku-buku mengenai
komunisme (baca PKI)? Bila terbukti sesuai dengan rumus tadi, sudah
dipastikan sebuah buku akan dilarang peredarannya.
Maka bila membaca Bayang-Bayang PKI yang diterbitkan Institut Studi
Arus Informasi bulan Desember 1995 lalu, pembaca pun akan menduga
bahwa buku yang disunting Stanley ini akan segera distop Kejaksaan
Agung. Buku yang menggambarkan situasi seputar G30S/PKI secara
gamblang dan ditulis dengan gaya jurnalistik ini memang menarik untuk
dibaca terutama bagi peminat politik Indonesia. Tetapi karena
menyangkut “persoalan” yang amat peka, besar kemungkinan kehadiran
buku ini akan mengundang reaksi dan bahkan mungkin dilarang.
Inipun sekadar kemungkinan atau dugaan semata. Pelarangan buku
mengenai subyek apapun sering disesalkan banyak pihak, karena dianggap
mematikan kreativitas berpikir dan menggunting rasa ingin tahu (baca
hak) pembaca. Tetapi karena “rumus-rumus pelarangan” cukup transparan,
maka cukup mudah menduga-duga buku yang bakal dilarang, termasuk buku
Bayang-Bayang PKI itu tadi.
Dari data yang ada pada Pusat Informasi Kompas, sejak awal tahun
1980-an pelarangan buku sudah tercatat. Dari tahun ke tahun pelarangan
buku boleh dibilang tidak pernah absen. Beberapa di antaranya menjadi
pusat perhatian pers, sementara yang lainnya luput dari perhatian
pers.
Sebanyak 32 judul buku dinyatakan terlarang sejak lima tahun terakhir
(terhitung sejak 1991 sampai 1995). Tahun 1991, misalnya, 15 buku
dinyatakan “haram” dengan berbagai alasan. Alasan yang menjadi
pertimbangan pelarangan biasanya menyangkut SARA. Tetapi bisa juga
yang menyangkut bidang ekonomi, keamanan, politik, dan pornografi.
Sebagai gambaran, tahun 1991 ada 15 buku yang dinyatakan terlarang, 10
buku di antaranya menyangkut agama, terutama buku yang
mempertentangkan antara agama Islam dan agama lain atau masing-masing
agama, namun dianggap menyesatkan.
Misalnya Serat Darmogandul dan Sulak Gatoloco tentang Islam, atau
Painting in Islam, Dosa dan Penebusan Menurut Islam dan Kristen,
Kristus dalam Injil dan Al Quran, dan sebagainya.
Buku lain yang dilarang pada tahun yang sama, lebih banyak menyerempet
masalah politik. Dua di antaranya ditulis almarhum P. Bambang Siswoyo,
Kliping Sekitar Petisi 50, 21, dan 58 dan Kliping Kasus Lampung. Buku
lainnya adalah Kapitalisme Semu Asia Tenggara karangan Yoshihara Kunio
(ekonomi), Di Bawah Lentera Merah karangan Soe Hok Gie mengenai
riwayat Sarekat Islam Semarang (politik), dan Suara Pinggiran yang
ditanggungjawabi oleh Muchtar Pakpahan (politik-buruh).
Dalam tahun 1992 terdapat empat buku yang dinyatakan terlarang yaitu
Cina, Jawa, Madura, Dalam Konteks Hari Jadi Kota Surabaya; Resume
Hasil Observasi Proses Peradilan Kasus Aceh; Sebuah Mocopat Kebudayaan
Indonesia; dan Buletin Progress jilid I.
Sementara pada tahun 1993, ada delapan buku yang dilarang, antara lain
Mujarobat Ampuh; Berhati-hati Membuat Tuduhan; Menyingkap Sosok
Missionaris; Sajian Tuntutan Tuhan Pada Jaman Akhir. Namun pada tahun
itu, buku yang paling menghebohkan adalah Madame D Syuga. Buku ini
dilarang karena berbau pornografi dengan mengekspos kemolekan tubuh
Dewi Soekarno.
Pelarangan terhadap buku Madame D Syuga itu baru muncul pertengahan
November 1995, beberapa saat setelah buku itu beredar. Namun, meski
buku ini sudah dilarang, dalam kenyataannya banyak orang justru
mencarinya. Barangkali karena dilarang, banyak orang justru
mencarinya. Bahkan, hanya mendapatkan gambar-gambarnya yang lepas pun
tidak mengapa. Hiruk pikuk pencarian buku ini, justru sempat mewabah
di sebagian anggota masyarakat.
Tahun berikutnya, 1994, ada tiga buku dinyatakan terlarang. Yaitu
Aurad Muhamadiyah karangan Khadijah Aam. Buku setebal 128 halaman itu
dinilai amat berkait dengan masalah sara, terutama agama. Dua buku
lainnya, banyak menyinggung Pemimpin Negara, Presiden Soeharto.
Sementara tahun 1995 dua buku yang menyangkut nama Pramoedya Ananta
Toer dinyatakan terlarang. Buku pertama karya Pramoedya berjudul
Nyanyi Sunyi Seorang Bisu. Buku setebal 319 halaman ini dinilai
“berisi tulisan sesat yang bisa menciptakan opini keliru tentang
pemerintah Indonesia,” kata Jaksa Agung Singgih. Itulah sebabnya
melalui Surat Keputusan tanggal 19 April 1995, pemerintah melarang
beredarnya buku ini.
Buku Nyanyi Sunyi Seorang Bisu sendiri merupakan satu dari dua jilid,
diterbitkan oleh Lentera Jakarta sebagai peringatan HUT ke-70 sang
pengarang, Pramoedya Ananta Toer. Buku ini pertama kali dipublikasikan
di Belanda di bawah judul Lied van een Stomme (1988) dan kemudian
diterjemahkan oleh A van der Helm dan Angela Rookmaker (1989).
Pada tahun 1995 itu pula, Jaksa Agung lewat SK No Kep/023/J.A/ 03/1995
tertanggal 28 Maret 1995, melarang peredaran dan penggandaan barang
cetakan Forum Wartawan Independen. Majalah ini semula diterbitkan oleh
Forum Wartawan Independen (FOWI) sejak 1990, kemudian mulai Juli 1994,
majalah itu diterbitkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Sedangkan buku terakhir yang dilarang menutup tahun 1995 adalah Memoar
Oei Tjoe Tat. Pelarangan dilakukan oleh Jaksa Agung lewat Surat
Keputusan No Kep 111/JA/09/95 tertanggal 25 September 1995. Buku yang
disunting oleh Pramoedya Ananta Toer dan Stanley ini dinilai memuat
tulisan yang menyesatkan, memutarbalikkan sejarah, merendahkan
pemerintah Orde Baru, dan pemimpin Nasional. (hh)
_________________________________________________________________


